SBU PMA – Sertifikat Badan Usaha (SBU) PMA merupakan Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJKN terhadap perusahaan yang udah lulus SERTIFIKASI jadi bukti perusahaan bisa menjalankan tugas pemasokan barang dan jasa sama sesuai Pengelompokan Area, Sub Area dan Penyisihan yang terdapat dalam Sertifikat Badan Usaha.
Manfaat SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Sertifikat berfungsi untuk perusahaan jadi panutan supaya bisa mengikut prakualifikasi tender/pelelangan tugas pemasokan barang dan jasa di Institusi Pemerintahan, BUMN atau project di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Baca juga : Pembuatan SBU 2022
Ketentuan SBU PMA / PT-PMA
Untuk memiliki Sertifikat badan usaha penanaman modal asing atau PT-PMA haruslah memperhatikan beberapa ketentuan didalam persyaratan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang dasar 1945, Berikut untuk syarat nya :
1. Izin PT-PMA(Penanaman Modal Asing)
PT PMA mesti punyai Ijin Dasar/Penanaman Modal area usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh BKPM dengan type usaha yang sama dengan pengelompokan usaha jasa konstruksi dan penuhi persyaratan batasan pemilikan saham asing dan modal/nilai kekayaan bersih.
2. Kepemilikan Modal Asing
PT-PMA mesti penuhi persyaratan batasan pemilikan modal asing maksimum 67% dan PT Lokal ( B1 ) sedikitnya sejumlah 33%. Buat area jasa konstruksi sama sesuai Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 perihal DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
3. Kemampuan Keuangan
PT-PMA mesti punyai modal atau nilai kekayaan bersih di atas Rp.50.000.000.000,- ( lima puluh milyar ) buat area jasa eksekutor konstruksi atau area jasa konstruksi terpadu dan Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) buat area jasa perencana dan pengawas konstruksi. Nilai kekayaan bersih dinyatakan dengan sertakan Laporan Keuangan dari Akuntan Khalayak.
4. Pengalaman Peroyek (10 Tahun)
Punyai pengalaman kerja paling tinggi Rp. 83.330.000.000,- atau secara komulatif sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000.000,- yang dicapai waktu masa waktu sepuluh tahun. Pengalaman kerja ini dapat dicapai dari perusahaan nasional atau perusahaan asing yang mengerjakan gabung venture jadi pemegang saham BUJK atau PMA.
Baca juga : Biaya Pembuatan SKA SKT 2022
Syarat SBU PMA / PT-PMA
Berikut syarat pengurusan SBU PMA / PT-PMA, ada data seperti Administrasi, Pengurus Badan Usaha, Keuangan, Pengalaman Proyek atau Penjualan, Tenaga Kerja (SKA dan SKT / SKK 2022), Peralatan dan terakhir ISO :
1. Syarat Data Administrasi
- SK Kemenkumham Pendirian dan Perubahan
- NPWP Perusahaan
- NIB
- No Telp. Aktif
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak
2. Syarat Data Pengurus
- EKTP, NPWP dan Ijazah Direktur
- EKTP dan NPWP Seluruhnya Pemegang Saham
- Foto 3×4 warna merah
3. Syarat Data Keuangan
- Akuntan Publik 2 Tahun Terakhir
4. Syarat Data Pengalaman / Penjualan
- Surat Persetujuan/SPK
- Adendum
- Surat Persetujuan KSO
- Acara Serah Terima (BAST)
- RAB
5. Syarat Data Tenaga Kerja(PJT & PJK)
- PJT – SKK JENJANG 9
- PJT – SKK JENJANG 8
6. Syarat Data Peralatan
- Bukti Pemilikan
- Pelat Nama
- Uji Riksa (simpk.go.id)
- Photo Nampak Samping dan Photo Nampak Belakang
7. Syarat Data ISO
- ISO 9001 : 2015
- Naskah SMM
- ISO 9001 : 2015
- Naskah SMAP