Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Dasar Hukum Tentang SKA SKT

gpuser

DASAR HUKUM TENTANG SKA SKT

Dasar hukum tentang SKA SKT – Meningkatkan tata tertib administrasi, para kontraktor wajib sekali memiliki yang namanya SKA dan SKT. SKA dan SKT ini sangat penting dan harus dipenuhi berdasarkan dasar hukum tentang ska skt. Anda harus tahu bahwa SKA dan SKT ini dikeluarkan oleh LPJK. LPJK merupakan lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Artikel kali ini akan membahas mengenai dasar hukum serta peraturan tentang SKA dan SKT yang berlaku hingga detik ini.

UUD No 18 Tahun 1999 Tentang SKA dan SKT

Seorang perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi baik berbentuk badan usaha harus mampu memenuhi perizinan. Tidak hanya itu, para perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi ini harus mempunyai sertifikat, kualifikasi, dan klasifikasi tersendiri. Semua ini tertera dalam Undang-undang No. 18 tahun 1999, pada pasal 8.

Dasar hukum tentang SKA dan SKT ini berlaku untuk para pekerja di bidang konstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertera. Pada pasal 9 UU No. 18 tahun 1999, telah menjelaskan secara rinci tentang SKA dan SKT. Apakah Anda sudah tahu hal ini? 

Pasal 9 menjelaskan tentang pelaku dibidang konstruksi saat ini perlu memiliki SKA dan SKT, baik itu perorangan atau kontraktor badan usaha.

Sebelum itu, terdapat sedikit gambaran mengenai sub-sub bidang konstruksi. Inilah tabel sub bidang SKA, diantaranya sebagai berikut:

Sebelumnya, pada pasal 10 sudah menjelaskan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai SKA dan SKT diatur di peraturan Pemerintah tentang SKA dan SKT jasa konstruksi.


Bagikan:

Related Post