Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3 UMUM)

gpuser

MPelajari peran dan pentingnya Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3 Umum) dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar. Temukan manfaat, sertifikasi, serta peluang karier di bidang K3 umum

Pelatihan AHLI K3 UMUM ialah rencana KEMNAKER untuk menyiapkan Ahli K3 di perusahaan yang bisa menolong meningkatkan K3 di perusahaan. Pelatihan K3 Umum sebagai wujud penyeleksian atau penilaian khusus untuk seorang atau tenaga teknis tertentu yang sempat ikuti pelatihan K3 (safety officer). 

Pelatihan K3 akan di latih oleh seorang Instruktur Petugas K3. Instruktur yang bakal memberinya pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum ini yaitu pelatih Senior dari KEMNAKER serta Pelatih yang mumpuni serta memiliki pengalaman di sektornya yang seringkali memberinya materi dalam tiap-tiap penyelenggaraan pelatihan Ahli K3 Umum.

Persyaratan Pelatihan AK3 Umum

  • Pendidikan Min D3
  • E-KTP
  • Ijazah
  • Pas Foto
  • Dapat Mengoperasikan Komputer

Fasilitas Pelatihan Ahli K3 Umum

  • Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Kemnaker RI
  • E-Certificate PT. SKIM
  • E-Modul & Regulasi Ahli AK3U

Permohonan Baru Sertifikat AK3 Umum

  • Form Pendaftaran Peserta
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di perusahaan
  • Surat Pakta Integritas
  • E KTP
  • Sertifikat Ahli K3 Umum (Khusus Bidang Auditor SMK3)
  • Pas Photo
  • SKA / SKTTK (Apabila dibutuhkan dalam persyaratan)

Permohonan Sertifikat AK3 Umum​ Perpanjangan Tanpa Mutasi

  • Surat Permohonan Perpanjangan
  • Surat Keterangan Bekerja di perusahaan
  • Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
  • E KTP
  • Ijazah Terakhir
  • Pas Foto
  • SKP & Kartu Kewenangan (Jika ada Barcode harus wajib terverifikasi)

Permohonan Perpanjangan Sertifikat AK3 Umum ​dengan Mutasi

  • Surat Permohonan Perpanjangan dan Mutasi
  • Surat Keterangan Bekerja di perusahaan
  • Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
  • Surat Pernyataan sudah tidak lagi menjadi karyawan diperusahaan lama
  • E KTP
  • Ijasah Terakhir
  • Pas Photo
  • SKP & Kartu Kewenangan (Jika ada Barcode harus wajib terverifikasi)

Bagikan:

Related Post